Pelayanan Pemakaian Listrik

  1. Terdaftar sebagai pengguna jasa listrik
  2. Menyerahkan angka meter listrik.
  3. Petugas pelayanan jasa menyetor kepada Bendahara Penerimaan.

  1. Mengajukan permohonan dan mengisi form pelayanan jasa Listrik
  2. Mengajukan permohonan dan mengisi form pelayanan jasa Listrik
  3. Memverifikasi form tersebut, memberikan jasa pelayanan Listrik, memberikan tagihan dan membuat laporan jasa pelayanan Listrik.
  4. Mengkoreksi dan memberi persetujuan/paraf laporan jasa Listrik dan jumlah uang. Bila tidak valid dan sesuai dikembalikan agar segera diperbaiki.
  5. Memeriksa laporan jasa Listrik dan jumlah uang kemudian membuat bukti Penerimaan KAS.

15 Menit

Sesuai PP 85/ 2021; a. Generator Milik Pelabuhan:T = TPLN;  b.Daya Milik PLN melalui instalasi milik pelabuhan: T = TPLN + (10% x TPLN)

Pelayanan jasa listrik bulanan dengan instalasi pelabuhan perikanan dengan bukti pembayaran

          Kotak Pengaduan PPN Karangantu

          Email : (0254)202132,216463

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store