Pelayanan Pengadaan Es

  1. enunjukan bukti pelunasan es yang telah dibayarkan kepada petugas penjualan es
  2. Menunjukan bukti pelunasan es yang telah dibayarkan kepada petugas penjualan es

  1. Mengisi Form Order
  2. Mendaftar untuk melakukan pembelian Es.
  3. Memeriksa ketersediaan Es sesuai kebutuhan dan membuat Daftar Order (DO) serta menghitung biaya. Bila tidak tersedia maka tidak dapat dilayani.
  4. Memberikan pelayanan Es.
  5. Menerima pelayanan Es dan membayar pelayanan jasa Es.
  6. Menerima pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran.
  7. Menerima bukti pembayaran.

20 Menit


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

T = HD + X = 150 + 387 = Rp 537/kg

T = Tarif

HD = Harga Dasar Rp 150/kg

X = Faktor Penyesuaian PPN Karangantu Rp 387/kg  

Es Balok

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store