Permohonan Rekomendasi Disabilitas (Terlantar) Ke Panti Rehabilitasi

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat keterangan tidak mampu
  3. Surat keterangan jenis Disabilitas
  4. FC KTP / Surat Keterangan Domisili
  5. FC KK
  6. FC KIS/BPJS
  7. Surat Keterangan sehat dan bebas Covid-19

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan melalui Desa/ Kelurahan
  2. Petugas melaksanakan Assesmen kepada keluarga dan calon Penerima Manfaat
  3. Pemohon menunggu permohonannya diproses
  4. Pemeohon menerima surat rekomendasi ke Panti Rehabilitasi Sosial Mental yang dituju

6 Jam, jika pemohon sudah di Setujui oleh Panti Pelayanan Sosial  sebagai Calon Penerima Manfaat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Disabilitas (Terlantar) Ke Panti Rehabilitasi

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-