Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto

  1. Pelaporan permasalahan melalui SLRT/PSM/TKSK

  1. Pelaporan bisa hadir sendiri ke kantor Dinas Sosial dan memberika aduan melalui SLRT, atau bisa juga ke kelurahan melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), atau juga TAGA yang juga ada di kelurahan masing-masing

Pelaksanaan kinerja Dinas Sosial , Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak , yaitu pada jam kerja pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB setiap hari efektif untuk kantor , sedangkan untuk pelayanan orang terlantar, lansia terlantar, anak terlantar, disabilitas, tuna sosial berlaku 24 jam setiap harinya.

Tidak dipungut biaya

Tanggap Aspiratif Responsif Kebutuhan Sosial Sehari-hari ( TAREK SIS )

Penanganan pengaduan dari Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), dari Pekerja Sosial Masyarakat  (PSM) yang ada di setiap kelurahan, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan ( TKSK ), serta Taruna Tanggap Siaga Bencana ( TAGANA ). melalui WA grup dan Form Google

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto"