Pelaksanaan kinerja Dinas Sosial , Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak , yaitu pada jam kerja pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB setiap hari efektif untuk kantor , sedangkan untuk pelayanan orang terlantar, lansia terlantar, anak terlantar, disabilitas, tuna sosial berlaku 24 jam setiap harinya.
Tidak dipungut biaya
Tanggap Aspiratif Responsif Kebutuhan Sosial Sehari-hari ( TAREK SIS )
Penanganan pengaduan dari Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di setiap kelurahan, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan ( TKSK ), serta Taruna Tanggap Siaga Bencana ( TAGANA ). melalui WA grup dan Form Google
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storepenanggungjawab