No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA
Waktu yang dibutuhkan dari pasien mendaftar sampai pasien mendapatkan surat keterangan buta warna adalah 2 jam
Biaya pembayaran sebagai pasien umum :
A. Pasien baru = Rp. 53.000,00 (Rp.41.000,00+Rp.12.000,00)
B. Pasien lama = Rp. 52.000,00 (Rp.40.000,00+Rp.12.000,00)
Surat Ketrangan Tidak Buta Warna
a. Website: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
b. Telp: 081390483929
c. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
d.Twitter: @RsudAjibarang
e.Facebook: rsud Ajibarang
f.Kotak saran
g.Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store