Surat Keterangan Tidak Buta Warna

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. KTP
  2. 1. KTP
  3. 2. Kartu berobat (bagi pasien lama)

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. 2. Pasien mendaftar sesuai nomor antrian
  3. 3. Pasien membayar biaya pendaftaran ke kasir (mendapat bukti kwintasi pembayaran)
  4. 4. Pasien ke poliklinik spesialis mata
  5. 5. Pasien diperiksa petugas dan Dokter Spesialis mata
  6. 6. Dokter membuat dan menandatangani Surat keterangan tidak buta warna sesuai hasil pemeriksaan.
  7. 7. Pasien mendapatkan Surat keterangan tidak buta warna.
  8. 8. Pasien membawa surat keterangan tidak buta warna ke TU untuk memintakan no surat dan cap RS.

Waktu yang dibutuhkan dari pasien mendaftar sampai pasien mendapatkan surat keterangan buta warna adalah 2 jam

Biaya pembayaran sebagai pasien umum :

A. Pasien baru = Rp. 53.000,00 (Rp.41.000,00+Rp.12.000,00)

B. Pasien lama = Rp. 52.000,00 (Rp.40.000,00+Rp.12.000,00)

Surat Ketrangan Tidak Buta Warna

a. Website: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/

b. Telp: 081390483929

c. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria

d.Twitter: @RsudAjibarang

e.Facebook: rsud Ajibarang

f.Kotak saran

g.Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store