Pelayanan Pusat Pengembangan Jantung Terpadu

  1. Pasien BPJS Kesehatan membawa rujukan dari Puskesmas
  2. Pasien PKS membawa surat jaminan dari perusahaan
  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan membawa surat jaminan dari perusahaan

  1. Prosedur layanan berdasarkan bagan diatas

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan

BPJS : Perpres No. 75 Tahun 2019

Umum : Keputusan Direktur  RSUD Dr. Soetomo Nomor 188.4/1212/301/2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Penunjang Kelas II, I, Utama, VIP, dan VVIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo

 

Echo, Treadmill Test, DC Shock, EKG, Monitor EKG, Syringe Pump, Infuse Pump, Generator Pace Maker, Nebulizer, Suction, Termometer, Tensimeter

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pusat Pengembangan Jantung Terpadu"