No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA
waktu penyelesaian 2 jam
Biaya pembayaran sebagai pasien umum
Perda tarif :
= Rp. 251.000 (Rp. 31.000,00+Rp.220.000)
= Rp. 151.000 (Rp. 31.000,00+Rp. 120.000)
= Rp. 250.000 (Rp. 30.000,00+Rp.220.000)
= Rp. 150.000 (Rp. 30.000,00+Rp. 120.000)
Surat Keterangan Hasil Rapid Test
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store