Pelayanan Poli Fast Track Untuk Pasien Curiga Covid-19

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. Pasien lama : a.KTP b.Kartu berobat
  2. Pasien baru : KTP

  1. 1.Pasien mengambil nomor antrian
  2. 2.Pasien mendaftar sesuai nomor antrian
  3. 3.Pasien membayar biaya pendaftaran ke kasir (mendapat bukti kwintasi pembayaran)
  4. .Pasien diperiksa petugas dan Dokter umum
  5. Dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai dengan indikasi pasien

waktu penyelesaian 2 jam

Biaya pembayaran sebagai pasien umum

Perda tarif :

  1. Pasien baru
  1. Pendaftaran, dan pemeriksaan dokter, rapid antigen

= Rp. 251.000 (Rp. 31.000,00+Rp.220.000)

  1. Pendaftaran, dan pemeriksaan dokter, rapid antibodi

= Rp. 151.000 (Rp. 31.000,00+Rp. 120.000)

  1. Pasien lama
  1. Pendaftaran, dan pemeriksaan dokter, rapid antigen

= Rp. 250.000 (Rp. 30.000,00+Rp.220.000)

  1. Pendaftaran, dan pemeriksaan dokter, rapid antibodi

= Rp. 150.000 (Rp. 30.000,00+Rp. 120.000)

Surat Keterangan Hasil Rapid Test

  1. Website: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Fast Track Untuk Pasien Curiga Covid-19"