Permohonan Fasilitasi Bantuan Transport Berobat

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat keterangan rawat inap
  3. Surat keterangan tidak mampu
  4. FC KIS /BPJS
  5. FC KTP / Surat Keterangan Domisili
  6. FC KK
  7. Mengisi form permohonan Bantuan Transport berobat bagi keluarga Pasien

  1. Pemohon mengisi Form Pengajuan dan melengkapi persyaratan pengajuan yang sudah diverifikasi dari desa atau kelurahan.
  2. Petugas melakukan Assesmen kepada pemohon
  3. Petugas melakukan Verifikasi kelayakan
  4. Jika Pemohon Layak diberikan bantuan, permohonan akan diproses
  5. Pemohon menunggu proses
  6. Selanjutkan akan diinformasikan terkait realisasi bantuan.

Kurang lebih 3 bulan karena menunggu pencairan Bantuan dan berkas persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Berobat Masyarakat Tidak Mampu

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-