Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. KTP
  2. 1. KTP
  3. 2. Kartu berobat (bagi pasien lama)

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. 2. Pasien mendaftar sesuai nomor antrian
  3. 3. Pasien membayar biaya pendaftaran ke kasir (mendapat bukti kwintasi pembayaran)
  4. 4. Pasien ke poliklinik spesialis jiwa
  5. 5. Pasien diperiksa petugas dan Dokter Spesialis Kejiwaan
  6. 6. Pasien mengisi lembar tes MPPI
  7. 7. Hasil tes diolah untuk mendapatkan kesimpulan.
  8. 8. Dokter membuat dan menandatangani Surat kesehatan sesuai hasil pemeriksaan
  9. 9. Pasien mendapatkan Surat kesehatan jiwa
  10. 10. Pasien membawa surat kesehatan jiwa ke TU untuk memintakan no surat dan cap RS

waktu yang dibutuhkan dari pendaftaran sampai pasien mendapatkan surat keterangan kesehatan jiwa dalam 1 hari kerja

Biaya pembayaran sebagai pasien umum :

A.Pasien baru : = Rp. 152.000,00(Rp. 41.000,00 + Rp. 111.000,00)

B.Pasien lama := Rp. 151.000,00( Rp. 40.000,00 + Rp. 111.000,00)

Surat Keterangan Kesehatan Jiwa

  1. Website: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp: 081390483929c.
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceriad.
  4. Twitter: @RsudAjibarange.
  5. Facebook: rsud Ajibarang.
  6. Kotak saran.
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store