Pelayanan Hemodialisa

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1.Pasien Umum a.fotocopi surat perintah dari dokter penanggung jawab Unit Hemodialisa b.Surat traveling bagi pasien yang pindahan dari unit hemodialisa lain
  2. 2.Pasien BPJS a.Surat Rujukan Puskesmas asli b.Kartu BPJS c.KTP asli d.KK asli e.fotocopi surat perintah dari dokter penanggung jawab Unit Hemodialisa Surat traveling bagi pasien yang pindahan dari unit hemodialisa lain

  1. 1.Untuk Pasien Baru a.Ada surat perintah dari dokter penanggung jawab Unit Hemodialisa atau yang mewakili jika pasien traveling dari rumah sakit lain terlebih dahulu periksa ke poli dalam RSUD Ajibarang. b.Mendaftarkan di loket pendaftaran, (untuk pasien BPJS membawa surat Rujukan puskesmas asli, kartu BPJS asli, KTP asli, Kartu Keluarga asli. c.Jika ada perbedaan indentitas, membawa fotocopy surat keterangan. d.Untuk pasien asuransi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. e.Status dan pasien di bawa ke Unit Hemodialisa untuk di daftarkan dan di catat dalam buku pasien baru. f.Jadwal HD di tentukan dengan melihat kondisi pasien. g.Keluarga mendatangani surat persetujuan HD.
  2. 2.Untuk Pasien Rawat Jalan a.Pasien datang di Unit Hemodialisa jam 07.00 dan 12.00. dengan membawa fotocopi surat perintah dari dokter penanggung jawab Unit Hemodialisa b.Mendaftarkan di loket pendaftaran, (untuk pasien BPJS membawa surat rujikan balik/surat Rujukan puskesmas asli, kartu BPJS asli, KTP asli, Kartu Keluarga asli, fotocopi surat perintah dari dokter penanggung jawab Unit Hemodialisa c.Jika ada perbedaan indentitas, membawa fotocopy surat keterangan. d.Untuk pasien asuransi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. e.Untuk Keluarga pasien umum membayar administrasi di kasir dengan membawa surat tanda bukti tindakan HD dan Unit Hemodialisa. Nomor kwintasi di tulis di buku laporan.
  3. 3.Untuk Pasien Rawat Inap a.Ada instruksi dokter penanggung jawab Unit Hemodialisa atau yang mewakili. b.Perawat Ruang mendaftarkan ke Unit Hemodialisa dengan membawa status lengkap. c.Keluarga dimotivasi mengenai administrasi HD. d.Keluarga menandatangani surat persetujuan HD. e.Jadwal HD di tentukan dengan melihat keadaan pasien. f.Pasien di bawa ke Ruang oleh perawat ruangan dengan membawa status lengkap. g.Administrasi ditulis. Setelah HD selesai pasien kembali keruangan di jemput perawat ruangan

  1. HD inisiasi: 2-3 jam
  2. HD Rutin: 4-5 Jam

  1. Pasien umum: PERDA Kabupaten Banyumas Nomor 5 tahun 2017
  2. Pasien JKN: Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Pasien Hemodialisa

  1. Website : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store