Pelayanan Legalisasi Proposal

  1. Pengajuan Proposal yang telah mengetahui Kepla Desa/Lurah.

  1. Staf menerima proposal dari pemohon;
  2. Mencatat di buku register pendaftaran dan memverifikasi proposal. Jika lengkap akan diproses, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk di paraf;
  4. Staf mengajukan tanda tangan ke Camat/ Sekcam/Kasi selanjutnya di stempel;
  5. Staf menyerahkan proposal yang telah dilegalisasi ke pemohon;
  6. Staf mengarsip dokumen proposal.

Apabila persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang menndatangani berda di tempat.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

1. Pengaduan diterima melalui:

   a. Petugas di loket pelayanan;

   b. Kotak Saran;

   c. Nomor telepon (0351)365866, 367633

   d. Nomor WA 0812 3030 0747

2.Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal"