Permohonan Bantuan Penguburan Jenazah Terlantar

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat keterangan Kematian
  3. Kwitansi pembayaran dengan stampel dari paguyuban pengali kubur
  4. Foto Pemakaman
  5. Kronologi Kejadian
  6. Rencana anggaran biaya pemakaman
  7. Berita acara pemakaman

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Surat
  2. Petugas melakukan Verifikasi persyaratan
  3. Pemohon Menunggu Proses di OPD
  4. Pemohon Menerima bantuan berupa uang

Kurang lebih 1 bulan apabila berkas persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial berupa Uang Pengganti Biaya Penguburan.

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-