Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK)

  1. Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan/SKCK) yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  2. Fotocopy KK 1 (satu) lembar;
  3. Fotocopy KTP-el 1 (satu lembar.

  1. Staf menerima berkas dari pemohon;
  2. Mencatat di buku register pendaftaran dan memverifikasi berkas. Jika lengkap akan diproses, jika tidak akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  4. Staf mengajukan tanda tangan ke Camat/Sekcam/Kasi selanjutnya distempel;
  5. Staf menyerahkan dokumen legalisasi ke pemohon untuk selanjutnya diteruskan ke Polsek.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK)

1. Pengaduan diterima melalui:

    a. Petugas di loket pelayanan;

    b. Kotak saran;

    c. Nomor telepon (0351)365866, 367633;

    d. Nomor WA 0812 3030 0747

2. Diidentifkasi dan ditindaklanjuti;

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK)"