Pelayanan Jasa Bengkel

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Pengguna jasa bengkel.
  2. Tersedia daya listrik sesuai kebutuhan pengguna.
  3. Petugas pencatat data layanan bengkel.
  4. Nota tagihan penggunaan jasa bengkel

  1. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menugaskan petugas pelayanan untuk melakukan pengecekan penggunaan jasa bengkel;
  2. Petugas melakukan pengecekan penggunaan jasa listrik dari masing-masing pengguna, kemudian membuat laporan, disampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  3. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menerima laporan data pemakaian jasa bengkel, selanjutnya memerintahkan petugas Pelayanan Usaha untuk membuat nota tagihan dan diserahkan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  4. Petugas Pelayanan Usaha menerima dan membuat nota tagihan, kemudian diserahkan kepada Bendahara PNBP untuk dilakukan penagihan;
  5. Bendahara PNBP membuat nota dan melakukan penagihan kepada pelanggan pengguna jasa bengkel;
  6. Pengguna jasa melakukan pembayaran tagihan kepada Bendahara PNBP.

1. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menugaskan petugas pelayanan untuk melakukan pengecekan penggunaan jasa bengkel. (10 menit/pelanggan)

2. Petugas melakukan pengecekan penggunaan jasa listrik dari masing-masing pengguna, kemudian membuat laporan, disampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha. (10 menit/pelanggan)

3. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menerima laporan data pemakaian jasa bengkel, selanjutnya memerintahkan petugas Pelayanan Usaha untuk membuat nota tagihan dan diserahkan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha. (5 menit/pelanggan)

4. Petugas Pelayanan Usaha menerima dan membuat nota tagihan, kemudian diserahkan kepada Bendahara PNBP untuk dilakukan penagihan. (5 menit/pelanggan)

5. Bendahara PNBP membuat nota dan melakukan penagihan kepada pelanggan pengguna jasa bengkel. (5 menit/pelanggan)

6. Pengguna jasa melakukan pembayaran tagihan kepada Bendahara PNBP. (10 menit/pelanggan)

RINGAN :

- Ganti Oli, Las, Bor, Gerinda, Slep & Potong (per pekerjaan) = Rp30.000,00


SEDANG :

- Bubut, Scrap, Press As, Roll Plat & Cat (per pekerjaan) = Rp40.000,00


BERAT : 

- Overhaull (per pekerjaan) = Rp500.000,00

Pembayaran Tagihan Bengkel Lunas

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Bengkel"