No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023
1. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menugaskan petugas pelayanan untuk melakukan pengecekan penggunaan jasa bengkel. (10 menit/pelanggan)
2. Petugas melakukan pengecekan penggunaan jasa listrik dari masing-masing pengguna, kemudian membuat laporan, disampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha. (10 menit/pelanggan)
3. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menerima laporan data pemakaian jasa bengkel, selanjutnya memerintahkan petugas Pelayanan Usaha untuk membuat nota tagihan dan diserahkan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha. (5 menit/pelanggan)
4. Petugas Pelayanan Usaha menerima dan membuat nota tagihan, kemudian diserahkan kepada Bendahara PNBP untuk dilakukan penagihan. (5 menit/pelanggan)
5. Bendahara PNBP membuat nota dan melakukan penagihan kepada pelanggan pengguna jasa bengkel. (5 menit/pelanggan)
6. Pengguna jasa melakukan pembayaran tagihan kepada Bendahara PNBP. (10 menit/pelanggan)
- Ganti Oli, Las, Bor, Gerinda, Slep & Potong (per pekerjaan) = Rp30.000,00
SEDANG :
- Bubut, Scrap, Press As, Roll Plat & Cat (per pekerjaan) = Rp40.000,00
BERAT :
- Overhaull (per pekerjaan) = Rp500.000,00
Pembayaran Tagihan Bengkel Lunas
Kotak Saran/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store