Permohonan Alat Bantu Disabilitas

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat keterangan tidak mampu
  3. Foto satu badan
  4. FC KTP / Surat Keterangan Domisili
  5. FC KK
  6. Mengisi form permohonan alat bantu yang di tunjukan kepada Kepala Dinsospermasdes Kab. Banyumas

  1. Menerima Permohonan Surat
  2. Assesmen kepada pemohon
  3. Verifikasi kelayakan
  4. Menunggu Proses Pengadaan Alat bantu
  5. Menerima Alat Bantu

Paling lambat 1 Tahun jika alat bantu harus melalui pengadaan 

Tidak dipungut biaya

Bantuan Alat Bantu ke Penyandang Disabilitas

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-