Pelayanan Paliatif dan Bebas Nyeri

  1. Pasien Umum : Surat Pengantar Dokter
  2. Pasien BPJS : Surat Rujukan, Kartu BPJS, Surat Eligibilitas Peserta / SEP

  1. Pasien datang ke Instalasi Rawat Jalan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Apabila sudah registrasi maka akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter di Paliatif sesuai dengan keluhan yang dialami

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tergantung jenis kasus yang dihadapi dan jumlah pasien

BPJS : Perpres No. 75 Tahun 2019

Umum : Keputusan Direktur  RSUD Dr. Soetomo Nomor 188.4/1212/301/2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Penunjang Kelas II, I, Utama, VIP, dan VVIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo

 

Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Rumah

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Paliatif dan Bebas Nyeri"