Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis

  1. -
  2. -
  3. Surat keterangan bebas dari catatan kriminal dari kepolisian bagi yang berusia lebih dari 18 tahun pada saat masuk pendidikan / dalam bentuk pdf.
  4. Untuk taruna/i dan atau Siswa/i yang akan praktek berlayar Pada saat mendaftar usia telah mencapai 16 (enam belas) tahun
  5. Surat keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna dari dokter/Rumah sakit yang telah mendapat pengesahan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut / dalam bentuk pdf.
  6. Fotokopi Ijazah terakhir ( dibawah ijazah SMP harus mendapatkan ijin dari Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut / dalam bentuk pdf.
  7. Pas Foto 3x4 baju putih dasi hitam (warna latar merah) 6 (enam) lembar / atau dalam bentuk jpg.
  8. Fotokopi KTP/ kartu siswa 1 (satu lembar) / dalam bentuk pdf.
  9. Fotokopi akte kelahiran/ kenal lahir 1 (satu) lembar / dalam bentuk pdf.
  10. -

  1. -
  2. -
  3. Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mengisi Formulir beserta mempersiapkan seluruh berkas persyaratan Pendaftaran Mengikuti Diklat
  4. Peserta Diklat mendapatkan Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Diklat
  5. Peserta Diklat datang langsung ke Sub Unit Kompetensi Kepelautan, Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
  6. Peserta Diklat Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Sesuai Jadwal Kegiatan yang diadakan selama 8 hari
  7. Peserta Diklat setelah pelaksanaan Materi dan Praktek tiap Mata Ajar Diklat Mengikuti Ujian Asesment dan Ujian Praktek
  8. Peserta Diklat Mendapatkan hasil Pengumuman Kelulusan Diklat dan Penutupan Diklat (akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
  9. Peserta dapat Kembali ke daerah asal sambil menunggu Penerbitan Sertifikat BST (dari Perhubungan Laut) kurang lebih 14 hari kerja.
  10. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pelayanan Pelaksana Layanan Basic Safety Training (BST) Sub Unit Kompetensi kepelautan, Politeknik Ahli Usaha Perikanan. atas nama Iskak Kustanto : +62 813 1777 9986

1. Pendaftaran secara online dan langsung selama 1 hari kerja

2. Pendidikan dan Pelatihan selama 8 s.d 9 hari

3. Penerbitan / Percetakan Sertifikat BST (Perhubungan Laut) selama 14 Hari kerja

Biaya/ tarif yang dikenakan kepada peserta pelatihan didasarkan pada PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Biaya pelatihan Basic Safety Training, biayanya sebesar Rp. 1.350.000,-per orang per 8 (delapan) hari

 

Pendidikian dan Pelatihan Basic Safety Training (BST) - Sertifikat

Pengaduan dapat diajukan oleh setiap penerima layanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilayani sedangkan tanggapan terhadap pengaduan tersebut dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan dengan cara;

  1. Pengaduan secara tertulis dikotak pengaduan/ saran memuat;
  1. Identitas lengkap pengadu;
  2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standart pelayanan, uraian kerugian materiil atau immateriil yan diderita;
  3. Permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
  4. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
  1. Pengaduan melalui telefon/sms/whatsapp di nomor +62 812 9596 551 
  2. Pengaduan melalui website Politeknik Ahli Usaha Perikanan di www.politeknikaup.ac.id
  1. scroll kepaling bawah, klik whistleblowing system;
  2. Pilih jenis pengaduan, isikan Nama, Email, Subjek layanan;
  3. Tuliskan keperluan pengaduan atau saran;
  4. Klik Kirim.
  1. Pengaduan melalui website Pengaduan Masyarakat di www.lapor.go.id
  1. Klik Daftar, isi form daftar;
  2. Klik pengaduan;
  3. Tuliskan pengaduan;
  4. Klik pilih kategori  pengaduan;
  5. Klik Lapor.

Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan. Pengaduan dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduan. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store