Pelayanan Advokasi/Asistensi/Kerjasama (Kemitraan) di Bidang Manajemen ASN

  1. Pemohon (K/L/D; Organisasi Private, Organisasi Profesi) menyampaikan surat permohonan Advokasi/Asistensi/Kerjasama tertulis yang memuat: a. Maksud, tujuan dan ruang lingkup permohonan yang ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja nomenklatur yang berlaku atau ditujukan langsung c.q Pusat Kajian Manajemen Aparatur Sipil Negara (PKMASN); b. waktu dan atau rencana pelaksanaan; dan c. nomor kontak personal yang dapat dihubungi. Ditujukan kepada: Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau Sekretaris Utama c.q. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (Deputi KIMASN) Gedung B, Lantai 3 Jl. Veteran No. 10 Jakarta 10110 atau Pemohon datang langsung ke LAN (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan Advokasi/Asistensi/ Kerjasama secara jelas sesuai dengan ketentuan huruf a, b dan c di atas.
  2. Memorandum of Understanding (MoU) antar Instansi (LAN dengan Instansi ybs); dan
  3. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PKMASN dengan Instansi ybs.

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada : Kepala LAN melalui Biro Hukum dan Humas;
  2. 2. a. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala LAN, Kepala LAN menjawab/ mendisposisikan surat permohonan kepada Sekretaris Utama/Deputi Bidang yang bersangkutan; b. Apabila surat permohonan ditujukan/ didisposisikan kepada Sekretaris Utama/Deputi maka yang bersangkutan akan menjawab/mendisposisikan kepada PKMASN untuk, melaksanakan, Advokasi/Asistensi/ Kerjasama dimaksud; Penyampaian Surat (konvensional maupun elektronik (email) melalui: a. Sekretariat Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran No.10 Jakarta Pusat 10110. b. Pemohon datang langsung ke LAN (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan Advokasi/Asistensi/Kerjasama secara jelas sesuai dengan ketentuan nomor satu huruf a, b dan c pada persyaratan. c. Pemohon menyampaikan melalui pelaksana PKMASN.
  3. PKMASN melakukan koordinasi teknis (administratif dan substantif) dengan mitra kerja dalam penyusunan kesepakatan MoU dan PKS.
  4. LAN dan Pemohon melakukan penandatanganan MoU.
  5. PKMASN dan Pemohon melakukan penandatanganan PKS
  6. 6. PKMASN melaksanakan tugas memberikan Advokasi/Asistensi/Kerjasama kepada pemohon; Dan bilamana: Pemohon yang datang secara langsung ke LAN (baik dengan maupun tanpa surat permohonan) dapat melalui Front Office (Pelayanan Informasi) menyampaikan maksud dan tujuannya (sesuai dengan tugas dan fungsi PKMASN), dan kemudian diarahkan ke PKMASN serta mengikuti serangkaian prosedur yang ditetapkan.

  1. Informasi/jawaban Advokasi/Asistensi/Kerjasama  disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala LAN /Sekretaris Utama/Deputi Bidang yang bersangkutan. 
  2. Jika pemohon datang langsung ke LAN melalui Front Office Pelayanan Informasiakan diteruskan kepada LAN/Sekretaris Utama/Deputi terkait, kemudian pihak terkait dapat memberikan jawaban dan atau menugaskan satuan/unit kerja di bawahnya maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuannya.
  3. Jangka Waktu pelaksanaan Advokasi/Asistensi/ Kerjasama disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak.

<meta charset="UTF-8" />Besaran/tarif (honorarium narasumber, transportasi, akomodasi dan biaya  lainnya, misalnya seperti penggandaan bahan dan atau percetakan laporan) diatur dan ditetapkan Para Pihak sesuai dengan kesepakatan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produk pelayanan Advokasi/Asistensi/Kerjasama adalah Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Advokasi/Asistensi /Kerjasama yang memuat saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan dan atau topik yang dimaksud.

<meta charset="UTF-8" />

  1. Pelayanan publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Apabila terdapat pengaduan terkait pelayanan yang diberikan oleh PKMASN dapat dilakukan melalui  web resmi LAN www.lan.go.id atau wbs.lan.go.id
  3. Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung atau  datang/hadir langsung ke LAN c.q Pusat Kajian Manajemen ASN  (PKMASN) di Gedung B Lantai 3 Dengan Alamat: Jl. Veteran No.10, Jakarta 10110.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Advokasi/Asistensi/Kerjasama (Kemitraan) di Bidang Manajemen ASN"