Pelayanan Pas Masuk

  1. 0
  2. 0

  1. Membayar jasa pas masuk
  2. Membayar jasa pas masuk
  3. Menerima uang pas masuk harian dan memberikan karcis pas masuk harian kepada pengguna jasa serta mencatat jumlah karcis pas masuk yang dikeluarkan kedalam buku kendali sesuai dengan nomor urut karcis yang dikeluarkan (jika terdapat kelebihan pembayaran petugas mengembalikan uang kelebihan kepada pengguna jasa)
  4. Menerima uang kelebihan pembayaran (jika ada) serta karcis pas masuk harian dari petugas

1 menit per kendaraan 

a.       Kendaraan Golongan I (R2/R3) = Rp. 2000 per kendaraan / sekali masuk

b.       Kendaraan Golongan II (R4) = Rp. 6000 per kendaraan / sekali masuk

c.        Kendaraan Golongan III (R6) = Rp. 10.000 per kendaraan / sekali masuk

d.       Kendaraan Golongan IV (R10) = Rp. 15.000 per kendaraan / sekali masuk

e.       Kendaraan Golongan V (>R10) = Rp. 20.000 per kendaraan / sekali masuk

f.         Kendaraan Golongan VI (Bus) = Rp. 25.000 per kendaraan / sekali masuk

g.       Kendaraan Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) = Rp. 5.000 per kendaraan / sekali masuk

Pas Masuk Berlangganan : Rp 30.000/bulan(R2/R3) Rp. 90.000/bulan(R4), Rp. 150.000 (R6)

Pelayanan jasa pas masuk kawasan pelabuhan perikanan dengan bukti pembayaran berupa karcis

          Kotak Pengaduan PPN Karangantu

          Email : (0254)202132,216463

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store