1 menit per kendaraan
a. Kendaraan Golongan I (R2/R3) = Rp. 2000 per kendaraan / sekali masuk b. Kendaraan Golongan II (R4) = Rp. 6000 per kendaraan / sekali masuk c. Kendaraan Golongan III (R6) = Rp. 10.000 per kendaraan / sekali masuk d. Kendaraan Golongan IV (R10) = Rp. 15.000 per kendaraan / sekali masuk e. Kendaraan Golongan V (>R10) = Rp. 20.000 per kendaraan / sekali masuk f. Kendaraan Golongan VI (Bus) = Rp. 25.000 per kendaraan / sekali masuk g. Kendaraan Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) = Rp. 5.000 per kendaraan / sekali masuk |
Pelayanan jasa pas masuk kawasan pelabuhan perikanan dengan bukti pembayaran berupa karcis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store