Pengurangan SPPT

  1. SPPT PBB, FC KTP/KK PEMOHON, FC SERTIFIKAT, FOTO OBYEK, SPOP-LSPOP, SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU, SK PENSIUN, REKENING LISTRIK/PDAM

  1. Pemohon membawa berkas yang di ajukan ke kantor BPKPD, di terima petugas pelayanan, di berikan tanda terima

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA PELAYANAN PAJAK DAERAH

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan SPPT"