Surat Permohonan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan Umum

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KK pemohon
  4. Identitas penyelenggara hiburan
  5. Proposal kegiatan (jika mendatangkan massa lebih dari 1000 orang)
  6. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh RT/RW
  7. Surat keterangan dari pemilik tanah yang digunakan (jika menggunakan tanah orang lain)
  8. Surat pernyataan kesanggupan menjaga K3 lingkungan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas permohonan berserta persyaratan
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Dokumen/berkas permohonan selanjutnya divalidasi/dilegalisasi oleh pejabat berwenang
  4. Setelah divalidasi, petugas loket memberi nomor register yang diagenda dalam sistem registrasi
  5. Petugas loket menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai ke pemohon

2 menit cek list berkas permohonan

1 menit proses validasi/legalisasi berkas permohonan

2 menit proses pemberian nomor register

1 menit penyerahan dokumen/berkas ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Hiburan/Keramaian

Informasi dan Pengaduan bisa melalui :

Instagram : kecmojoroto_kotakediri

Facebook : Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

No. Telp : (0354) 773310

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan Umum"