Pelayanan Perkonsultasian di Bidang Manajemen ASN

  1. Pemohon (K/L/D; Organisasi Private ; Organisasi Profesi) menyampaikan surat permohonan tertulis yang memuat: a. materi, maksud dan tujuan melakukan konsultasi yang ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja nomenklatur yang berlaku atau ditujukan langsung c.q Pusat Kajian Manajemen Aparatur Sipil Negara ( PKMASN); b. waktu kunjungan konsultasi; c. Jumlah peserta konsultasi; dan d. nomor kontak personal yang dapat dihubungi. Ditujukan kepada: Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau Sekretaris Utama c.q. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (Deputi KIMASN) Gedung B, Lantai 3 Jl. Veteran No. 10 Jakarta 10110 atau Pemohon datang langsung ke LAN (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas sesuai dengan ketentuan huruf a, b, c, dan d di atas.

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada : Kepala LAN/Sekretaris Utama /Deputi KIMASN melalui Biro hokum dan Humas;
  2. a. Apabila surat permohonan ditujukan kepada Kepala LAN, Kepala LAN menjawab/ mendisposisikan surat permohonan kepada Sekretaris Utama/Deputi Bidang yang bersangkutan; b. Apabila surat permohonan ditujukan/ didisposisikan kepada Sekretaris Utama/Deputi maka yang bersangkutan akan menjawab/mendisposisikan kepada PKMASN untuk memberikan atau mewakili menerima konsultasi; Penyampaian Surat (konvensional maupun elektronik (email) melalui: a. Sekretariat Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran No.10 Jakarta Pusat 10110 b. Pemohon datang langsung ke LAN (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan Konsultasi secara jelas; c. Pemohon menyampaikan melalui Pelaksana PKMASN
  3. 3. PKMASN yang ditunjuk melaksanakan tugas, selanjutnya memberikan pelayanan kepada pemohon; Dan bilamana: Pemohon yang datang secara langsung ke LAN dapat melalui Front Office (Pelayanan Informasi) menyampaikan maksud dan tujuannya (sesuai dengan tugas dan fungsi (PKMASN) dan kemudian diarahkan ke unit PKMASN.

  1. Informasi/jawaban Advokasi/Asistensi/Kerjasama  disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala LAN /Sekretaris Utama/Deputi Bidang yang bersangkutan.
  2. Jika pemohon datang langsung ke LAN melalui Front Office Pelayanan Informasiakan diteruskan kepada LAN/Sekretaris Utama/Deputi terkait, kemudian pihak terkait dapat memberikan jawaban dan atau menugaskan satuan/unit kerja di bawahnya maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuannya
  3. Jangka Waktu pelaksanaan Advokasi/Asistensi/ Kerjasama disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak.

<meta charset="UTF-8" />Besaran/tarif (honorarium narasumber, transportasi, akomodasi dan biaya  lainnya, misalnya seperti penggandaan bahan dan atau percetakan laporan) diatur dan ditetapkan Para Pihak sesuai dengan kesepakatan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produk pelayanan konsultasi adalah Laporan hasil pelaksanaan kegiatan konsultasi yang memuat saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan dan atau topik yang dimaksud.

  1. Pelayanan publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Apabila terdapat pengaduan terkait pelayanan yang diberikan oleh PKMASN dapat dilakukan melalui  web resmi LAN www.lan.go.id atau wbs.lan.go.id
  3. Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung atau  datang/hadir langsung ke LAN c.q Pusat Kajian Manajemen ASN  (PKMASN) di Gedung B Lantai 3 Dengan Alamat: Jl. Veteran No.10, Jakarta 10110.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkonsultasian di Bidang Manajemen ASN"