<meta charset="UTF-8" />Besaran/tarif (honorarium narasumber, transportasi, akomodasi dan biaya lainnya, misalnya seperti penggandaan bahan dan atau percetakan laporan) diatur dan ditetapkan Para Pihak sesuai dengan kesepakatan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Produk pelayanan konsultasi adalah Laporan hasil pelaksanaan kegiatan konsultasi yang memuat saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan dan atau topik yang dimaksud.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store