Legalisasi Surat Pengantar

  1. Surat Pengantar dari Rt/Rw
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy SPPT terbaru
  5. LSPOP
  6. SPOP

  1. Petugas menyapa pemohon dan menerima berkas
  2. Memeriksa dan mencatat dalam aplikasi dan agenda
  3. Menandatangani Surat pengantar
  4. Membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi peralihan hak / Mutasi tanah

Penanganan pengaduan dilakukan secara berjenjang:

1. Kasi Pemerintahan

2. Sekretaris Desa.

3. Kepala Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar"