Apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa berada ditempat
Tidak dipungut biaya
Legalisasi peralihan hak / Mutasi tanah
Penanganan pengaduan dilakukan secara berjenjang:
1. Kasi Pemerintahan
2. Sekretaris Desa.
3. Kepala Desa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store