Ujian Sertifikasi Keahlian Ahli Nautika Penangkapan Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Penangkapan Ikan (ATKAPIN)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Ijazah terakhir minimum D4/D3 untuk ANKAPIN/ATKAPIN I, minimum SMK/SUPM, Jurusan Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan / Nautika penangkapan Ikan (Nkpi) & Permesinan Perikanan/ Teknika Kapal Penangkapan Ikan (Tkpi) untuk ANKAPIN/ATKAPIN II, Sekolah Dasar untuk ANKAPIN/ATKAPIN III
  4. Fotokopi Sertifikat BST
  5. Foto 2x3 = 4 lembar 3x4 = 6 Lembar (Background Biru untuk ANKAPIN Background Merah untuk Mesin) kemeja Lengan Panjang Putih Berdasi Hitam
  6. Surat Keterangan Kesehatan Mata dan Telinga dari Dokter Spesialis
  7. Surat Keterangan Berlayar Minimal 6 Bulan di Kapal Ikan
  8. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ANKAPIN/ATKAPIN
  9. Fotokopi Buku Pelaut
  10. Berusia Sekurang - Kurangnya 18 tahun

  1. Peserta Uji Mengajukan Permohonan Pendaftaran dengan Mengisi Formulir dan Biodata
  2. Peserta Uji Melakukan Registrasi Ujian dan Melengkapi Persyaratan Ujian
  3. Peserta Uji Menyerahkan Dokumen / Berkas ke Sekretaris PUPKAPIN (Dokumen Lengkap) Peserta Uji mendapatkan Nomor Ujian Peserta dan Tanggal pelaksanaan Ujian)
  4. Peserta Uji Melakukan Pembayaran Ujian
  5. Peserta Uji Melkasanakan Ujian dengan Tempat dan Tanggal sesuai dengan Pelaksanaan Ujian
  6. Peserta Uji Mendapatkan Informasi Kelulusan ( Setelah diadakannya sidang Kelulusan dari hasil Nilai Ujian)
  7. Tunggu Penerbitan Sertifikat atau Pencetakan Sertifikat sekitar 30 hari, Apabila Sertifikat Selesai akan dikirimkan ke Peserta Uji yang Lulus
  8. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pelayanan Pelaksana Layanan PUKAPIN Sub Unit Kompetensi kepelautan, Politeknik Ahli Usaha Perikanan. atas nama Agung Sobri : +62 899 8119 788

Registrasi Permohonan Ujian   30 Menit
Penerimaan nomor ujian peserta ujian  1 Hari
Pelaksanaan Ujian  15 Hari
Koreksi Hasil Ujian 15 Hari
Sidang Kelulusan 1 Hari
Pengumuman Kelulusan 1 Hari
proses input  dukumen peserta  ujian  2 Hari
Penerbitan Sertifikat 30 hari

 

Sesuai PP Nomor 75 Tahun 2015, tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ahli Nautika Penangkapan Ikan (ANKAPIN) yang telah terakreditasi

(1) ANKAPIN I (1.200 Jam) per paket per orang Rp. 14.412.500,00

(2) ANKAPIN II (600 Jam) per paket per orang Rp. 8.412.500,00

(3) ANKAPIN III (248 Jam) per paket per orang Rp. 6.000.000,00

Ahli Teknika Penangkapan Ikan (ATKAPIN) yang telah terakreditasi

(1) ATKAPIN I (1.200 Jam) per paket per orang Rp. 14.412.500,00

(2) ATKAPIN II (600 Jam) per paket per orang Rp. 8.412.500,00

(3) ATKAPIN III (248 Jam) per paket per orang Rp. 6.000.000,00

Sertifikat Keahlian ANKAPIN/ ATKAPIN I, II, dan III

Pengaduan dapat diajukan oleh setiap penerima layanan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak dilayani sedangkan tanggapan terhadap pengaduan tersebut dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan dengan cara;

  1. Pengaduan secara tertulis dikotak pengaduan/ saran memuat;
  1. Identitas lengkap pengadu;
  2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standart pelayanan, uraian kerugian materiil atau immateriil yan diderita;
  3. Permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
  4. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
  1. Pengaduan melalui telefon/sms/whatsapp di nomor +62 812 8426 724/ +62 821 1388 8678
  2. Pengaduan melalui website Politeknik Ahli Usaha Perikanan di www.politeknikaup.ac.id
  1. Klik Layanan Informasi, Pengaduan dan saran;
  2. Ketik data Nama Alamat Tinggal, Email, Nomor telepon/HP;
  3. Tuliskan keperluan yang diinginkan, pada pilihan informasi, pengaduan atau saran;
  4. Klik Next.
  1. Pengaduan melalui website Pengaduan Masyarakat di www.lapor.go.id
  1. Klik Daftar, isi form daftar;
  2. Klik pengaduan;
  3. Tuliskan pengaduan;
  4. Klik pilih kategori  pengaduan;
  5. Klik Lapor.

Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan. Pengaduan dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduan. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Sertifikasi Keahlian Ahli Nautika Penangkapan Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Penangkapan Ikan (ATKAPIN)"