Registrasi Permohonan Ujian | 30 Menit |
Penerimaan nomor ujian peserta ujian | 1 Hari |
Pelaksanaan Ujian | 15 Hari |
Koreksi Hasil Ujian | 15 Hari |
Sidang Kelulusan | 1 Hari |
Pengumuman Kelulusan | 1 Hari |
proses input dukumen peserta ujian | 2 Hari |
Penerbitan Sertifikat | 30 hari |
Sesuai PP Nomor 75 Tahun 2015, tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ahli Nautika Penangkapan Ikan (ANKAPIN) yang telah terakreditasi
(1) ANKAPIN I (1.200 Jam) per paket per orang Rp. 14.412.500,00
(2) ANKAPIN II (600 Jam) per paket per orang Rp. 8.412.500,00
(3) ANKAPIN III (248 Jam) per paket per orang Rp. 6.000.000,00
Ahli Teknika Penangkapan Ikan (ATKAPIN) yang telah terakreditasi
(1) ATKAPIN I (1.200 Jam) per paket per orang Rp. 14.412.500,00
(2) ATKAPIN II (600 Jam) per paket per orang Rp. 8.412.500,00
(3) ATKAPIN III (248 Jam) per paket per orang Rp. 6.000.000,00
Sertifikat Keahlian ANKAPIN/ ATKAPIN I, II, dan III
Pengaduan dapat diajukan oleh setiap penerima layanan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak dilayani sedangkan tanggapan terhadap pengaduan tersebut dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan dengan cara;
Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan. Pengaduan dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduan. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store