15 Menit
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. I.C.1. Jasa Tambat Labuh Kapal Perikanan ( Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 ) a.1) Tambat kapal 5-30 GT (per meter panjang kapal per 1/4 etmal) = Rp 500,- a.2) Labuh kapal lebih besar dari 5-30 GT (per kapal per etmal)= Rp 4000,-. b.1) b) Kapal Non Perikanan Penunjang Kegiatan Perikanan: Jasa Tambat/Labuh per meter panjang kapal per etmal Rp. 15.000,00 2) Kapal Non Perikanan Non Penunjang Kegiatan Perikanan: Jasa Tambat/Labuh per meter panjang kapal per etmal Rp. 50.000,00 3) Kapal Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan Single Propelled Oil Barge : Perliter Terjual Rp .40,00 c. Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Rusak (Floating Repair) Menunggu Giliran Perbaikan dan Perawatan Sebelum Naik per meter panjang kapal per etmal Rp. 3.000,00 d. Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Menunggu Musim Cuaca Baik per meter panjang kapal per etmal Rp. 1.000,00 |
Pelayanan Jasa Tambat dan Labuh
• Kotak Pengaduan PPN Karangantu
• Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/
• Email : ppnkarangantu@kkp.go.id
• X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu, WA : 085888392340
Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store