Pelayanan Tambat dan/atau Labuh

  1. 1. Fotocopy Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan.

  1. Pengguna jasa mendatangi loket/ Petugas Penarikan Jasa Tambat dan Labuh dengan menyerahkan persyaratan kepada Petugas atau mengajukan Tambat Labuh melalui aplikasi SIJAKA (Sistem Jasa Kepelabuhanan).
  2. Petugas Penarikan Tarif Jasa Tambat dan Labuh melakukan : - Pemeriksaan kelengkapan persyaratan - Perhitungan besaran biaya jasa Tambat/Labuh; - Memberitahukan besaran perhitungan
  3. Pengguna jasa menyetujui dan membayar sesuai perhitungan petugas dengan diberikan kode billing Simponi dari aplikasi SIJAKA.
  4. Petugas Tambat dan Labuh : - Menandatangani blangko pembayaran jasa tambat/labuh; - Membubuhi cap pelabuhan perikanan dan cap lunas; - Melaksanakan penyerahan blangko pembayaran jasa tambat/labuh kepada Pengguna Layanan; dan - Melaksanakan pengarsipan - Membuat bukti pembayaran rangkap 2, berkas ke-1 untuk penerima layanan, berkas ke-2 diarsipkan
  5. Pengguna jasa mendapatkan bukti pembayaran/ kwitansi dari aplikasi SIJAKA.

15 Menit

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

I.C.1. Jasa Tambat Labuh Kapal Perikanan             ( Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 )

  a.1) Tambat kapal 5-30 GT (per meter panjang kapal per 1/4 etmal) = Rp 500,-

  a.2) Labuh kapal lebih besar dari 5-30 GT (per kapal per etmal)= Rp 4000,-.

  b.1) b) Kapal Non Perikanan Penunjang Kegiatan Perikanan: Jasa Tambat/Labuh per meter panjang kapal per etmal Rp. 15.000,00

     2) Kapal Non Perikanan Non Penunjang Kegiatan Perikanan: Jasa Tambat/Labuh per meter panjang kapal per etmal Rp. 50.000,00

     3) Kapal Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan  Single Propelled Oil Barge : Perliter Terjual Rp .40,00

c. Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Rusak (Floating Repair) Menunggu Giliran Perbaikan dan Perawatan Sebelum Naik per meter panjang kapal per etmal Rp. 3.000,00

d. Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Menunggu Musim Cuaca Baik per meter panjang kapal per etmal Rp. 1.000,00

Pelayanan Jasa Tambat dan Labuh

   

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store