Penyediaan Narasumber

  1. 1. Surat Resmi perihal Permintaan Narasumber/Bimbingan Teknis dari instansi/Organisasi Perangkat Daerah/Swasta yang menjelaskan materi (Term Of Reference) menerangkan Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan;
  2. 2 . Tersedianya Pejabat/Petugas yang kompeten pada waktu yang telah ditentukan.

  1. 1. Pengguna layanan/ Pemohon layanan menyampaikan surat resmi terkait permintaan narasumber dengan menjelaskan materi, waktu, peserta dan tempat pelaksanaan;
  2. 2. a. Kepala OPD (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Tangerang) mendisposisi kepada Sekretaris Dinas untuk menunjuk siapa tepat untuk dapat memberikan informasi yang dibutuhkan atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber; b. Informasi disampaikan kepada pengguna/pemohon layanan; c. Pejabat/Pegawai yang ditugaskan/disposisi menyampaikan materi sesuai yang diperlukan

2 Dua hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Permohonan layanan disertai dengan Penunjukan/Penugasan Narasumber yang akan menyampaikan materi paparan dan/atau makalah.

  1. Pengaduan, kritik dan saran masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Surat yang ditujukan Kepada :
  • Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Tangerang :

    Jl. KH.Sarbini No 2 Komplek Perkantoran Tigaraksa         Kabupaten Tangerang 15720.

  1. Meyampaikan pengaduan, kritik dan saran masukan langsung :
  • HP       : 082125435025 atau 0895810000900
  • Email      : dpppa.tangerangkab@gmail.com
  • Website   : dp3akabtangerang.blogspot.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Narasumber"