Apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa berada ditempat
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Pengantar Ijin Hajat/Keramaian
Penanganan pengaduan dilakukan secara berjenjang :
1. Kaur Umum dan Perencanaan
2. Sekretaris Desa
3. Kepala Desa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store