Pelayanan Tempat Penjemuran Jaring

  1. Mendaftar jasa tempat penjemuran dan perbaikan jaring.
  2. Mendaftar jasa tempat penjemuran dan perbaikan jaring.
  3. Mencatat di buku rekapitulasi tempat penjemuran dan perbaikan jaring, melakukan survey ke lapangan dan menghitung besarnya biaya jasa tempat penjemuran dan perbaikan jaring. Menyerahkan perhitungan besarnya biaya jasa tempat penjemuran danperbaikan jaring.
  4. Menerima pelayanan jasa lapangan penjemuran/ perbaikan jaring dan membayar pelayanan jasa lapangan penjemuran/ perbikan jaring.
  5. Menerima pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran.
  6. Menerima bukti pembayaran pelayanan jasa lapangan penjemuran/perbaikan jaring.

20 Menit

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

   I.C.6.c. Penggunaan Tanah yang dipakai untuk :

   1.Lapangan penjemuran jaring

       a) Lapangan Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 1.500,00

       b) Lapangan Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 1000,00.

Jasa Tempat penjemuran jaring

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store