Pelayanan Khusus Transfusi Darah

  1. Pasien BPJS : Surat Rujukan, Kartu BPJS, Surat Eligibilitas Peserta / SEP

  1. Prosedur Pelayanan Khusus Transfusi Darah berdasarkan bagan diatas

Jangka waktu penyelesaian pelayanan di Instalasi Transfusi Darah berdasarkan :

1. Permintaan GSH : Sesuai instruksi DPJP

2. Permintaan Biasa : Setelah konfirmasi dengan ruang rawat 

3. Permintaan CITO : Segera setelah darah selesai disiapkan

BPJS : Perpres No. 75 Tahun 2019

Umum : Keputusan Direktur  RSUD Dr. Soetomo Nomor 188.4/1212/301/2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Penunjang Kelas II, I, Utama, VIP, dan VVIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo

Darah Lengkap, Sel Darah Merah dipadatkan (Packed Red Cell), Plasma, Plasma Segar (Fresh Plasma), Plasma Segar yang dibekukan (Fresh Frozen Plasma), Thrombocytes Concentrate, Sel Daram Merah yang dicuci, Anti Haemophylic Factor Concentrate, Buffy Coat, Darah Lengkap + Imugard, Sel Darah Merah yang dipadatkan + Imugard

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Khusus Transfusi Darah"