Pembuatan Kartu Istri/Kartu Suami

  1. Menikah Pertama: 1) Surat pengantar/usulan dari instansi (lampirkan secara fisik); 2) Laporan perkawinan pertama (Lampiran I-A SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*; 3) Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*; 4) Fotocopy sah surat nikah*; 5) Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto). Ket: *) Unggah di SIMPEG dengan format .jpg maksimal ukuran 1 MB
  2. Menikah Kedua : 1) Surat pengantar/usulan dari instansi (lampirkan secara fisik); 2) Laporan perkawinan duda/janda (Lampiran I-B SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*; 3) Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*; 4) Fotocopy sah surat kematian/akta cerai*; 5) Fotocopy sah surat nikah*; 6) Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto). Ket: *) Unggah di SIMPEG dengan format .jpg maksimal ukuran 1 MB
  3. Pengganti Karena Hilang: 1) Surat pengantar/usulan dari instansi (lampirkan secara fisik); 2) Laporan perkawinan pertama/duda/janda; 3) Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*; 4) Fotocopy sah surat nikah*; 5) Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto); 6) Lampiran XXX (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)*; 7) Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983) – (dibuat oleh BKPSDM)*; 8) Surat kehilangan dari Kepolisian. Ket: *) Unggah di SIMPEG dengan format .jpg maksimal ukuran 1 MB

  1. Pengecekan melalui SIMPEG terhadap pegawai yang belum maupun yang telah memiliki Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu) ;
  2. Pemberitahuan kepada SKPD/unit kerja untuk melakukan pengajuan pembuatan Karis/Karsu melalui SIMPEG dan melengkapi/menggugah kelengkapan berkas yang belum ada di SIMPEG terhadap pegawai yang belum memiliki Karis/Karsu;
  3. Penerimaan surat usul pembuatan Karis/Karsu dan pengajuan pembuatan Karis/Karsu di SIMPEG beserta kelengkapan berkas dari SKPD/unit kerja;
  4. Verifikasi pengajuan pembuatan Karis/Karsu di SIMPEG;
  5. Pengunduhan kelengkapan berkas dan memperbarui status pengajuan pembuatan Karis/Karsu di SIMPEG;
  6. Pembuatan dan pencetakan surat usul pembuatan Karis/Karsu;
  7. Penandatanganan konsep surat usul pembuatan Karis/Karsu;
  8. Pengajuan pembuatan Karis/Karsu melalui aplikasi BKN (Mang Asep);
  9. Penginputan kelengkapan berkas melalui aplikasi BKN (Mang Asep);
  10. Penyerahan surat usul pembuatan Karis/Karsu beserta kelengkapan berkas ke BKN;
  11. Penginputan data nomor Karis/Karsu yang telah terbit dari BKN ke SIMPEG;
  12. Pemindaian dan menggugah arsip Karis/Karsu ke SIMPEG;
  13. Penyerahan Karis/Karsu kepada SKPD/unit kerja.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri / Kartu Suami

(0265) 330 171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Istri/Kartu Suami"