Pelayanan Pembuatan Kartu Pegawai

  1. Pembuatan Karpeg Baru : 1) Surat pengantar/usulan dari instansi (lampiran secara fisik); 2) Fotocopy sah SK CPNS*; 3) Fotocopy sah SK PNS*; 4) Fotocopy STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) prajabatan; 5) Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto) Ket: *) Unggah di SIMPEG dengan format .jpg maksimal ukuran 1 MB
  2. Pengganti Karena Hilang : 1) Surat pengantar/usulan dari instansi (lampiran secara fisik); 2) Fotocopy sah SK CPNS*; 3) Fotocopy sah SK PNS*; 4) Fotocopy STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) prajabatan*; 5) Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (unggah di SIMPEG dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar serta tulis nama di belakang foto) 6) Lampiran X*; 7) Lampiran XI (dibuat oleh BKPSDM)*; 8) Surat kehilangan dari Kepolisian. Ket: *) Unggah di SIMPEG dengan format .jpg maksimal ukuran 1 MB

  1. Pengecekan melalui SIMPEG terhadap pegawai yang belum maupun yang telah memiliki Kartu Pegawai (Karpeg) ;
  2. Pemberitahuan kepada SKPD/unit kerja untuk melakukan pengajuan pembuatan Karpeg melalui SIMPEG dan melengkapi/menggugah kelengkapan berkas yang belum ada di SIMPEG terhadap pegawai yang belum memiliki Karpeg;
  3. Penerimaan surat usul pembuatan Karpeg dan pengajuan pembuatan Karpeg di SIMPEG beserta kelengkapan berkas dari SKPD/unit kerja;
  4. Verifikasi pengajuan pembuatan Karpeg di SIMPEG;
  5. Pengunduhan kelengkapan berkas dan memperbarui status pengajuan pembuatan Karpeg di SIMPEG;
  6. Pembuatan dan pencetakan surat usul pembuatan Karpeg;
  7. Penandatanganan konsep surat usul pembuatan Karpeg;
  8. Pengajuan pembuatan Karpeg melalui aplikasi BKN (Mang Asep);
  9. Penginputan kelengkapan berkas melalui aplikasi BKN (Mang Asep);
  10. Penyerahan surat usul pembuatan Karpeg beserta kelengkapan berkas ke BKN;
  11. Penginputan data nomor Karpeg yang telah terbit dari BKN ke SIMPEG;
  12. Pemindaian dan menggugah arsip Karpeg ke SIMPEG;
  13. Penyerahan Karpeg kepada SKPD/unit kerja.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai

(0265) 330 171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Pegawai"