Pelayanan Pemrosesan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil

  1. 1) Surat usul mutasi dari instansi penerima/tujuan (menyebutkan jabatan yang akan diduduki) BKPSDM/Bupati/Gubernur (asli/cap basah
  2. 2) Surat persetujuan mutasi dari instansi asal (asli/cap basah)
  3. 3) Surat permohonan mutasi pribadi disertai alasan (asli)
  4. 4) Analis jabatan dan analis beban kerja sesuai dengan Lampiran 1 Perka BKN No. 5 Tahun 2019 (asli/cap basah)
  5. 5) Foto copy SK CPNS (legalisir)
  6. 6) Foto copy SK PNS (legalisir)
  7. 7) Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir)
  8. 8) Foto copy Karpeg (legalisir)
  9. 9) SKP 2 tahun terakhir bernilai baik (legalisir)
  10. 10) Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin oleh PPK / Kepala BKPSDM (asli/cap basah)
  11. 11) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar/ikatan dinas oleh PPK / Kepala BKPSDM (asli/cap basah)
  12. 12) Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Asal (asli/cap basah)
  13. 13) Khusus jabatan fungsional tenaga kependidikan melampirkan daftar satu (DSO)

  1. Surat Permohonan Perpindahan PNS dari yang bersagkutan yang sudah mendapat persetujuan dan tandatangan atasan langsung ybs
  2. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika terdapat kekurangan berkas, Sub Bidang Mutasi menghubungi yang bersangkutan untuk segera diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan konsep Keputusan Perpindahan PNS
  4. Penandatanganan Keputusan Perpindahan PNS oleh pejabat yang berwenang;
  5. Penomoran dan Penyampaian Keputusan (SK) Perpindahan PNS kepada yang bersangkutan

• 60 hari kerja apabila persyaratan lengkap yang ditandatangan oleh Bupati Tasikmalaya; • 14 hari kerja apabila persyaratan lengkap yang ditandatangan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya

Tidak dipungut biaya

SK Perpindahan PNS

(0265) 330 171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemrosesan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil"