Pelayanan Fasilitasi Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

  1. 1) PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan Negara
  2. 2) Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS
  3. 3) Surat usulan dari atasan langsung di Perangkat Daerah masing-masing pengusul dikirimkan kepada Bupati Tasikmalaya melalui BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya dengan dilengkapi dokumen soft copy (hasil scaner) dan hard copy : a. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan pertama/CPNS; b. Salinan Surat Keputusan Pangkat Terakhir; c. Salinan Surat Keputusan Jabatan; d. Konversi NIP; e. Salinan Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan f. Daftar riwayat hidup PNS yang diusulkan. g. Salinan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX Tahun bagi yang telah memiliki. h. Daftar riwayat hidup PNS yang diusulkan

• Periode penerimaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS dilingkungan Pemerintah Daerah, yaitu pada bulan Agustus, dan November. • Dokumen usulan Satyalancana Karya Satya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum periode yang telah ditentukan

Tidak dipungut biaya

Piagam Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden RI

(0265) 330 171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya"