Izin usaha mikro kecil (IUMK)

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha yang diketahui lurah
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. 4. Pas foto warna terbaru 4x6 2 lembar
  5. 5. Mengisi formulir yang telah disediakan
  6. 6. Foto copy tanda bukti hak milik tempat usaha/perjanjian sewa
  7. 7. Foto copy lunas PBB-P2
  8. 8. Denah lokasi
  9. 9. Foto Produk & foto tempat usaha

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Kecil

Lokasi tempat usaha tidak di Kecamatan ABTB, jenis usaha tidak masuk ke dalam IUMK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha mikro kecil (IUMK)"