Usulan Persetujuan Pencantuman Gelar

  1. 1. SK CPNS
  2. 2. SK PNS
  3. 3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. 4. Sasaran Kerja Pegawai 2 Tahun Terakhir
  5. 5. SK Tugas Belajar/Surat Izin Belajar
  6. 6. Ijazah dan Transkip Nilai
  7. 7. SK Penempatan Kembali setelah mengikuti Tugas Belajar
  8. 8. Akreditasi Prodi disaat SK Tugas Belajar ditetapkan
  9. 9. Printscreen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan alamat website yang bisa diakses yaitu https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa

  1. 1. Menerima berkas permohonan pencantuman gelar pendidikan dan Pemeriksanaan kelengkapan berkas yang diusulkan oleh Perangkat Daerah
  2. 2. Pengiriman surat pengantar pencantuman gelar pendidikan pada Kantor Regional XII BKN
  3. 3. Pengambilan Surat Keterangan Pencantuman Gelar Pendidikan yang diterbitkan oleh Kantor Regional XII BKN
  4. 4. Penyampaian Surat Keterangan Pencantuman Gelar Pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil Yang bersangkutan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Persetujuan Pencantuman Gelar dan Penyesuaian Ijasah

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi langsung ke Kantor BKPSDM di alamat Jl. Raja Haji Fisabilillah Pasir Peti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook, Instagram dan Twitter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Persetujuan Pencantuman Gelar"