Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili usaha sektor swasta

  1. 1. Foto copy KTP pemohon/pendiri badan usaha
  2. 2. Rekomendasi Domisili usaha dari Lurah
  3. 3. Gambar denah lokasi badan usaha (IMB,Sertifikat) atau perjanjian sewa
  4. 4. Tanda Bukti tempat usaha (IMB,Sertifikat) atau perjanjian sewa
  5. 5. Persetujuan pemilik tanah/bangunan tempat dilakukannya usaha
  6. 6. Salinan Akta pendirian Badan Usaha
  7. 7. Surat Keterangan tidak keberatan dari masyarakat sekitar tempat usaha

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili sektor swasta

Akta pendirian badan usaha tidak dilampirkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat keterangan domisili usaha sektor swasta"