Legalisasi surat kepemilikan tanah bagi tanah yang belum memiliki sertifikat untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB)

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy lunas PBB objek pajak yang akan dibangun
  3. Surat pemilikan tanah yang dinyatakan oleh mamak kepala waris, di setujui ahli waris diketahui KAN dan LUrah lokasi tanah yang akan dibangun
  4. ranji diketahui mamak kepala waris, mamak suku/kaum/penghulu dan diketahui KAN
  5. Denah lokasi

  1. Pemohon melengkapi permohonan , kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan

PBB objek pajak belum di lunasi, belum semua ahli waris menanda tangani surat kepemilikan tanah, ranji tidak lengkap/ ranji masih tahun terdahulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat kepemilikan tanah bagi tanah yang belum memiliki sertifikat untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB)"