Layanan Penelusuran Arsip

  1. Mengajukan surat permohonan penelusuran arsip
  2. Membawa bukti kepemilikan atau bukti penunjang lain

  1. Masyarakat pemohon mengajukan surat permohonan penelusuran arsip pada Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang
  2. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti penunjang lain
  3. Diarahkan ke petugas Bidang Pengelolaan Arsip

Masyarakat pemohon mengajukan permohonan penelusuran arsip dimaksud berikut membawa bukti kepemilikan atau penunjang

Tidak dipungut biaya

Layanan Penelusuran Arsip

Telepon 0341362005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelusuran Arsip"