No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023
2. Pengguna jasa mengambil nomor antrian. ()
3. Pengguna jasa mengajukan permohonan Docking Kapal. ()
4. Petugas Jasa Memeriksa Kelengkapan Dokumen dan memastikan ketersediaan tempat di lokasi docking kapal. ()
5. Pengguna jasa mengajukan pembayaran Jasa Docking/Slepway. ()
6. Petugas menghitung jumlah jasa penggunaan dockingkapal/slipway. ()
7. Pengguna jasa membayar secara online sesuai nota
pembayaran dan nomor e- billing. ()
a. Naik atau turun kapal
1) Kapal perikanan Rp. 20.000 per GT per sekali naik atau per sekali turun
2) Kapal non perikanan Rp. 100.000 per GT per sekali naik atau per sekali turun
b. Pelayanan perbaikan kapal
1). Kerusakan ringan Rp. 2.000 per GT per hari
2). Kerusakan sedang Rp. 3.000 per GT per hari
3) Kerusakan berat Rp. 4.000 per GT per hari
2. Pelayanan dock tanpa pekerjaan
1) Kapal perikanan Rp. 40.000 per GT per sekali naik atau per sekali turun
2) Kapal Non perikanan Rp. 100.000 per GT
per sekali naik atau per sekali turun
Jasa Docking kapal/Slipway
Kotak Saran/Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store