Rekomendasi Administrasi untuk Penerbitan Advis Planning

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy lunas PBB Objek Pajak yang akan di bangun
  3. Surat pemilikan tanah yang dinyatakan oleh mamak kepala waris, disetujui ahli waris diketahui KAN dan Lurah lokasi tanah yang akan di bangun
  4. Ranji diketahui mamak kepala waris, mamak suku/kaum/penghulu dan diketahui KAN
  5. Denah lokasi

  1. Pemohon melengkapi permohonan , kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Advis Planning ( Arahan Perencanaan)

PBB tidak sesuai dengan objek pajak, sertifikat tanah belum di legalisir BPN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Administrasi untuk Penerbitan Advis Planning"