Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan / Rekomendasi

  1. Foto Copy STNK
  2. KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku asli dan fotokopinya atau fotokopi surat kuasa / tugas dari instansi / lembaga / badan usaha bagi kendaraan bermotor yang bukan atas nama perorangan;
  3. Bukti Lulus Uji yang masih berlaku;
  4. • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). (Kendaraan Baru)

  1. Menyerahkan berkas kelengkapan administrasi kepada petugas;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas;
  3. Mencari Kartu Induk Pemeriksaan dan membuat konsep surat rekomendasi serta amplop surat. (Kecuali Kendaraan Baru );
  4. Memeriksa dan mengoreksi surat rekomendasi numpang uji keluar sebelum ditandatangani;
  5. Menerima surat rekomendasi yang sudah ditandatangani dan mengarsipkan berkas surat;
  6. Penerbitan Surat rekomendasi.

  • Menyerahkan berkas kelengkapan administrasi kepada petugas; ( 5 menit )
  • Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas; ( 2.5 menit )
  • Mencari Kartu Induk Pemeriksaan dan membuat konsep surat rekomendasi serta amplop surat. (Kecuali Kendaraan Baru ); ( 7.5 menit )
  • Memeriksa dan mengoreksi surat rekomendasi numpang uji keluar sebelum ditandatangani; ( 5 menit )
  • Menerima surat rekomendasi yang sudah ditandatangani dan mengarsipkan berkas surat; ( 5 menit )
  • Penerbitan Surat rekomendasi. ( 5 menit )

Surat Persetujuan / Rekomendasi

UPT Pengujian Kendaraaan Bermotor Kab. Probolinggo, Jl. DR. Sutomo KM 3, Desa Alas Sumur Kec. Kraksaan, Telp. 0852 1376 7890,

email : uptpkbkabprobolinggo@gmail.com,

Instagram : uptdpkbkabprobolinggo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan / Rekomendasi"