SURAT IJIN BONGKAR MUAT

  1. 1. Mengajukan Permohonon Pemakaian Lahan penumpukan barang; 2. Mengisi Form; 3. Foto copy Identitas dan no plat mobil.

  1. Mendaftar, mengisi form jasa bongkar muat, dan menyampaikan kepada Petugas Pelayanan Teknis.

Pukul 08.00 - 16.00 WIT (Hari Senin - Kamis) Pukul 08.00 - 16.30 WIT (Hari Jumat)

gratis

Surat Izin Bongkar Muat

1. Kotak Pengaduan dan Saran PPN Ambon. 2. Email : ppnambon@gmail.com 3. Telp. 0291-1354728 4. Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnambon 5. Twitter : @PPN_Ambon 6. Facebook : @Humas PPN Ambon 7. Instagram : Humas PPN Ambon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SURAT IJIN BONGKAR MUAT"