PENYEWAAN PERALATAN PELABUHAN PERIKANAN

  1. 1. Surat Permohonan; 2. Mengisi Form Sewa; 3. Foto copy Identitas.

  1. Pemohon Mendaftar jasa penggunaan peralatan

Pukul 08.00 - 16.00 WIT (Hari Senin - Kamis) Pukul 08.00 - 16.30 WIT (Hari Jumat)

1. Forklift (Rp. 100.000 /jam Lingkup Kawasan Pelabuhan) 2. Dump Truck (Rp. 75.000 /jam/unit)

Penyewaan Peralatan Pelabuhan

1. Kotak Pengaduan dan Saran PPN Ambon. 2. Email : ppnambon@gmail.com 3. Telp. 0291-1354728 4. Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnambon 5. Twitter : @PPN_Ambon 6. Facebook : @Humas PPN Ambon 7. Instagram : Humas PPN Ambon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENYEWAAN PERALATAN PELABUHAN PERIKANAN"