Pelayanan Jasa Air

  1. 1. Surat Permohonan penggunaan pelayanan pada unit penjualan air;2. Foto Kopi KTP Pemohon.

  1. Petugas Pelayanan Teknis Menyiapkan surat tagihan dan melaksanakan tagihan pemakaian air tawar

Pukul 08.00 - 16.00 WIT (Hari Senin - Kamis) Pukul 08.00 - 16.30 WIT (Hari Jumat)

Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2021 Pelayanan Pengadaan air Berasal dari sumur sendiri (Sumur Bor) yang dialirkan a. Melalui Pipa di Dermaga/Tempat Pelelangan Ikan dan Tempat Lainnya per liter Rp. 20,00 b. Melalui alat Transportasi Lainnya per liter Rp. 100,00

Penjualan Air

1. Kotak Pengaduan dan Saran PPN Ambon. 2. Email : ppnambon@gmail.com 3. Telp. 0291-1354728 4. Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnambon 5. Twitter : @PPN_Ambon 6. Facebook : @Humas PPN Ambon 7. Instagram : Humas PPN Ambon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Air"