PELAYANAN JASA KEBERSIHAN KAWASAN

  1. 1. Pemohon mendaftar; 2. Mengisi form jasa pemeliharaan kebersihan.

  1. Mendaftar, mengisi form jasa pemeliharaan kebersihan, dan menyampaikan kepada Petugas Pelayanan Teknis.

Pukul 08.00 - 16.00 WIT (Hari Senin - Kamis) Pukul 08.00 - 16.30 WIT (Hari Jumat)

1. Bangunan permanen tertutup per m2 per bulan : Rp 100,00 2. Perkantoran/Pertokoan per m2 per bulan : Rp 100,00 3. Warung makan/kios per m2 per bulan : Rp 150,00 4. Tempat pengepakanikan diluar bangunan pusat pemasaran ikan per m2 per bulan : Rp 150,00 5. Kendaraan bongkar muat Truck per kendaraan : Rp 1.000,00 6. Kendaraan bongkar muat Pick up per kendaraan : Rp 1.000,00 7. Kendaraan bongkar muat kendaraan roda 3 per kendaraan : Rp 150,00 8. Kapal perikanan > 30 GT per panjang kapal per etmal : Rp. 300,00 9. Kapal perikanan non perikanan semua ukuran per panjang kapal per etmal : Rp. 500,00

Jasa Kebersihan

1. Kotak Pengaduan dan Saran PPN Ambon. 2. Email : ppnambon@gmail.com 3. Telp. 0291-1354728 4. Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnambon 5. Twitter : @PPN_Ambon 6. Facebook : @Humas PPN Ambon 7. Instagram : Humas PPN Ambon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN JASA KEBERSIHAN KAWASAN "