PELAYANAN JASA LISTRIK

  1. 1. Surat Permohonan penggunaan pelayanan jasa listrik; 2. Foto Kopi Surat Izin Usaha (untuk Perusahaan/badan hukum); 3. Foto Kopi KTP Pemohon; 4. Foto Kopi NPWP Pemohon/perusahaan.

  1. Petugas Pelayanan Teknis Menyiapkan surat tagihan dan melaksanakan tagihan pemakaian listrik

Pukul 08.00 - 16.00 WIT (Hari Senin - Kamis) Pukul 08.00 - 16.30 WIT (Hari Jumat)

Tarif : Tarif PLN + (10 % x Tarif PLN)

Jasa listrik

1. Kotak Pengaduan dan Saran PPN Ambon. 2. Email : ppnambon@gmail.com 3. Telp. 0291-1354728 4. Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnambon 5. Twitter : @PPN_Ambon 6. Facebook : @Humas PPN Ambon 7. Instagram : Humas PPN Ambon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN JASA LISTRIK "