PELAYANAN TAMBAT LABUH

  1. 1. Surat Pemberitahuan Rencana Keberangkatan Kapal Perikanan; 2. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan (STLBKK).

  1. Nahkoda / Pemilik Kapal Perikanan Surat Pemberitahuan Rencana Keberangkatan Kapal Perikanan

Pukul 08.00 - 16.00 WIT (Hari Senin - Kamis) Pukul 08.00 - 16.30 WIT (Hari Jumat)

Kapal Perikanan : a. Ukuran > 30 GT : Tambat (Rp. 500 per panjang kapal per 1/4 etmal) ; Labuh (Rp. 300 per panjang kapal per 1/4 etmal) b. Ukuran 26 - 30 GT : Rp. 4.000 per kapal per etmal c. Ukuran 21 - 25 GT : Rp. 3.500 per kapal per etmal d. Ukuran 16 - 20 GT : Rp. 3.000 per kapal per etmal e. Ukuran 11 - 15 GT : Rp. 2.500 per kapal per etmal f. Ukuran 6 -10 GT : Rp. 2.000 per kapal per etmal g. Ukuran ≤ 5 GT : Rp. 0 Kapal Non Perikanan : a. Tambat : Rp. 3.000 per panjang kapal per 1/4 etmal b. Labuh : Rp. 1.000 per panjang kapal per 1/4 etmal Ketentuan Tambahan : Kapal tambat dan labuh diatas 30 etmal : Rp. 4000 per GT per etmal

Tambat Labuh

1. Kotak Pengaduan dan Saran PPN Ambon. 2. Email : ppnambon@gmail.com 3. Telp. 0291-1354728 4. Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnambon 5. Twitter : @PPN_Ambon 6. Facebook : @Humas PPN Ambon 7. Instagram : Humas PPN Ambon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN TAMBAT LABUH "