Kapal Perikanan :
a. Ukuran > 30 GT : Tambat (Rp. 500 per panjang kapal per 1/4 etmal) ; Labuh (Rp. 300 per panjang kapal per 1/4 etmal)
b. Ukuran 26 - 30 GT : Rp. 4.000 per kapal per etmal
c. Ukuran 21 - 25 GT : Rp. 3.500 per kapal per etmal
d. Ukuran 16 - 20 GT : Rp. 3.000 per kapal per etmal
e. Ukuran 11 - 15 GT : Rp. 2.500 per kapal per etmal
f. Ukuran 6 -10 GT : Rp. 2.000 per kapal per etmal
g. Ukuran ≤ 5 GT : Rp. 0
Kapal Non Perikanan :
a. Tambat : Rp. 3.000 per panjang kapal per 1/4 etmal
b. Labuh : Rp. 1.000 per panjang kapal per 1/4 etmal
Ketentuan Tambahan :
Kapal tambat dan labuh diatas 30 etmal : Rp. 4000 per GT per etmal
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.