PERJANJIAN PENGGUNAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI PELABUHAN PERIKANAN

  1. 1. Fotokopi KTP; 2. NPWP; 3. Denah Tanah; 4. Proposal

  1. Pemohon Mengajukan permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, NPWP, denah tanah, proposal dan persyaratan administrasi lainnya kepada Kepala Pelabuhan.

Pukul 08.00 - 16.00 WIT (Hari Senin - Kamis) Pukul 08.00 - 16.30 WIT (Hari Jumat)

1. Tanah untuk pengembangan per m2/Th : Rp. 3.000,00 2. Pemeliharaan prasarana per m2/Th : Rp. 1.250,00 3. Bangunan sementara per m2/Th : Rp. 5.000,00 4. Bangunan semi permanen per m2/Th : Rp. 7.500,00 5. Bangunan permanen per m2/Th : Rp. 10.000,00 6. Tanah yang dipakai untuk penjemuran jaring /ikan terbuka beratap per m2/Th : Rp. 100,00 7. Tanah yang dipakai untuk penjemuran jaring /ikan terbuka tidak beratap per m2/Th : Rp. 500,00

Dokumen Perjanjian Penggunaan tanah dan atau bangunan

1. Kotak Pengaduan dan Saran PPN Ambon. 2. Email : ppnambon@gmail.com 3. Telp. 0291-1354728 4. Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnambon 5. Twitter : @PPN_Ambon 6. Facebook : @Humas PPN Ambon 7. Instagram : Humas PPN Ambon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERJANJIAN PENGGUNAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI PELABUHAN PERIKANAN"