PENERBITAN SURAT KETERANGAN HASIL INSPEKSI PEMBONGKARAN IKAN (SKHIPI)
1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan cq. Kepala Seksi Operasional Pelabuhan,dengan melampirkan berkas – berkas sesuai yang telah dipersyaratkan.
2. Kepala Seksi Operasional Pelabuhan menugaskan petugas inspeksi pembongkaran ikan untuk melakukan inspeksi dan uji formalin, (SPT Inspeksi)
3. Petugas Inspeksi Pembongkaran ikan melakukan penilaian dengan berpedoman pada kuisioner penilaian inspeksi pembongkaran ikan. Apabila dalam penilaian inspeksi pembongkaran ikan terdapat ketidak sesuaian yang dapat dilakukan perbaikan secara langsung oleh nahkoda atau pemilik kapal, maka nahkoda atau pemilik kapal wajib melakukan tindakan perbaikan tersebut dan menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada petugas inspeksi paling lambat 1 (satu) hari sejak inspeksi dilakukan. Petugas inspeksi melakukan pemeriksaan kembali terhadap tindakan yang disampaikan dan dituangkan ke dalam formulir tindakan perbaikan. Dalam hal tindakan perbaikan memerlukan waktu yang cukup lama, seperti perbaikan kondisi fisik fasilitas kapal perikanan, maka SKH-IPI dapat diterbitkan dalam periode 1 kali pendaratan dengan dilampirkan catatan dari petugas inspeksi.
4. Bila Hasil penilaian mendapat nilai minimal Baik, maka petugas inspeksi Pembongkaran ikan membuat SKH-IPI untuk selanjutnya diperiksa dan disahkan oleh Kepala Pelabuhan.
1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan cq. Kepala Seksi Operasional Pelabuhan,dengan melampirkan berkas – berkas sesuai yang telah dipersyaratkan.
2. Kepala Seksi Operasional Pelabuhan menugaskan petugas inspeksi pembongkaran ikan untuk melakukan inspeksi dan uji formalin, (SPT Inspeksi)
3. Petugas Inspeksi Pembongkaran ikan melakukan penilaian dengan berpedoman pada kuisioner penilaian inspeksi pembongkaran ikan. Apabila dalam penilaian inspeksi pembongkaran ikan terdapat ketidak sesuaian yang dapat dilakukan perbaikan secara langsung oleh nahkoda atau pemilik kapal, maka nahkoda atau pemilik kapal wajib melakukan tindakan perbaikan tersebut dan menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada petugas inspeksi paling lambat 1 (satu) hari sejak inspeksi dilakukan. Petugas inspeksi melakukan pemeriksaan kembali terhadap tindakan yang disampaikan dan dituangkan ke dalam formulir tindakan perbaikan. Dalam hal tindakan perbaikan memerlukan waktu yang cukup lama, seperti perbaikan kondisi fisik fasilitas kapal perikanan, maka SKH-IPI dapat diterbitkan dalam periode 1 kali pendaratan dengan dilampirkan catatan dari petugas inspeksi.
4. Bila Hasil penilaian mendapat nilai minimal Baik, maka petugas inspeksi Pembongkaran ikan membuat SKH-IPI untuk selanjutnya diperiksa dan disahkan oleh Kepala Pelabuhan.
2. STBL Kedatangan Kapal
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.