PELAYANAN SERTIFIKAT HASIL TANGKAPAN IKAN (SHTI)

  1. 1. SHTI Lembar Awal (LA): Draft SHTI-LA, FC Identitas Pemohon, FC STBLKK, FC SIPI, Lap. Harian Verifikasi Pendaratan Ikan dari Pengawas perikanan, Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) apabila pendaratan ikan pada pelabuhan Non-OKL (Otoritas Kompeten Lokal) 2. SHTI Lembar Turunan (LT): Surat Permohonan SHTI-LT, SHTI-LA, Draft SHTI-LT, FC Identitas Pemohon, Bukti pembelian ikan, Packing list invoice perusahaan, Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan 3. SHTI Lembar Turunan Sederhana (LTS): Surat Permohonan SHTI-LT, Draft SHTI-LTS, FC Identitas Pemohon, Bukti pembelian ikan, Packing list invoice perusahaan, Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan , Lap. Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan dari Pengawas perikanan, Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) apabila pendaratan ikan pada pelabuhan Non-OKL (Otoritas Kompeten Lokal) 4. SHTI Impor: Draft SHTI-Impor, Sertifikat hasil tangkapan Negara asal ikan, sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi, sertifikat kesehatan di bidang karantina ikan, dan FC Identitas Pemohon

Pukul 08.00 - 16.00 WIT (Hari Senin - Kamis) Pukul 08.00 - 16.30 WIT (Hari Jumat)

gratis

Dokumen SHTI LA, LT & LTS

1. Kotak Pengaduan dan Saran PPN Ambon. 2. Email : ppnambon@gmail.com 3. Telp. 0291-1354728 4. Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnambon 5. Twitter : @PPN_Ambon 6. Facebook : @Humas PPN Ambon 7. Instagram : Humas PPN Ambon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SHTI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN SERTIFIKAT HASIL TANGKAPAN IKAN (SHTI)"